Layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan bertanggung jawab berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.
Akses informasi berkala, serta-merta, dan informasi yang tersedia setiap saat.
Ajukan permohonan untuk mendapatkan informasi publik secara online kapan saja.
Pantau perkembangan status permohonan informasi Anda secara real-time.
Sampaikan keberatan jika tidak puas dengan tanggapan permohonan informasi.
Berita dan pengumuman terkini dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda.
Data dan statistik layanan informasi publik BKK Samarinda secara transparan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik.
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan transparan.