📍 Jl. Kapten Soedjono AJ No. 247 RT. 012, Samarinda

📋 Standar Pelayanan

Standar operasional layanan informasi publik PPID BKK Samarinda

🔄 Alur Permohonan Informasi

Langkah-langkah pengajuan permohonan informasi publik secara online maupun langsung

💻
Online
Melalui portal PPID ini
Ajukan Sekarang
🏢
Langsung
Datang ke kantor BKK Samarinda
Lihat Lokasi
1
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui portal PPID atau secara langsung di kantor BKK Samarinda dengan membawa identitas diri (KTP).
⏱️ Saat pengajuan
2
Pencatatan & Registrasi
Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan nomor registrasi kepada pemohon sebagai tanda terima permohonan.
⏱️ Hari yang sama
3
Verifikasi Permohonan
PPID melakukan verifikasi kelengkapan data dan kejelasan informasi yang diminta oleh pemohon.
⏱️ 1 – 2 hari kerja
4
Pengklasifikasian Informasi
PPID mengklasifikasikan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dapat diberikan atau dikecualikan sesuai UU KIP.
⏱️ 2 – 3 hari kerja
5
Penyiapan Informasi
PPID berkoordinasi dengan unit terkait untuk menyiapkan informasi yang diminta.
⏱️ Maks. 7 hari kerja
6
Pemberitahuan ke Pemohon
PPID menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon mengenai ketersediaan informasi beserta cara memperolehnya.
⏱️ Maks. 10 hari kerja
7
Penyerahan Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai dengan cara perolehan yang dipilih (email, langsung, kurir, atau pos).
⏱️ Setelah pemberitahuan
⚠️ Apabila permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu.