📌 Dasar Hukum: Tugas dan fungsi PPID didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Tugas PPID
📁
Penyimpanan Informasi
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik
✅
Verifikasi Informasi
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang layak untuk dikecualikan dari akses publik
🔄
Pemutakhiran Informasi
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala
🤝
Koordinasi
Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan BKK dalam penyediaan layanan informasi
📊
Pelaporan
Membuat laporan layanan informasi publik secara berkala kepada pimpinan BKK
Fungsi PPID
🔍
Penghimpunan
Menghimpun seluruh informasi publik dari setiap unit kerja di lingkungan BKK Samarinda
🗃️
Pengolahan
Mengolah, menatausahakan, dan mendokumentasikan informasi publik
📢
Pelayanan
Memberikan layanan informasi kepada publik yang memerlukan informasi
⚖️
Penyelesaian
Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi
🧹
Pengklasifikasian
Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan secara berkala
Hak Pemohon Informasi
✅ Melihat dan mengetahui informasi publik
✅ Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
✅ Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
✅ Menyebarluaskan informasi publik yang diperoleh secara sah
✅ Mengajukan keberatan atas penolakan informasi
✅ Mengajukan gugatan ke pengadilan terkait sengketa informasi