📍 Jl. Kapten Soedjono AJ No. 247 RT. 012, Samarinda

📋 Standar Pelayanan

Standar operasional layanan informasi publik PPID BKK Samarinda

⏱️ Waktu Layanan

Standar waktu penyelesaian layanan informasi publik

10
Hari Kerja
Maksimal penyelesaian permohonan
7
Hari Kerja
Perpanjangan waktu jika diperlukan
30
Hari Kerja
Penanganan keberatan
14
Hari Kerja
Penyelesaian sengketa
📅 Jam Operasional Layanan
HariJam LayananKeterangan
Senin – Kamis08.00 – 16.00 WITAIstirahat: 12.00 – 13.00
Jumat08.00 – 16.30 WITAIstirahat: 11.30 – 13.00
Sabtu – MingguTutupLayanan online tetap tersedia
Hari Libur NasionalTutupLayanan online tetap tersedia
💡 Permohonan informasi secara online dapat diajukan 24 jam, namun akan diproses pada hari dan jam kerja berikutnya.
📋 Ketentuan Waktu berdasarkan UU KIP
Jenis LayananWaktu MaksimalDasar Hukum
Memberikan pemberitahuan tertulis10 hari kerjaPasal 22 ayat (1) UU 14/2008
Perpanjangan pemberitahuan7 hari kerjaPasal 22 ayat (6) UU 14/2008
Penanganan keberatan30 hari kerjaPasal 36 ayat (2) UU 14/2008
Penyelesaian sengketa (mediasi)14 hari kerjaPasal 38 ayat (2) UU 14/2008
Penyelesaian sengketa (ajudikasi)100 hari kerjaPasal 38 ayat (3) UU 14/2008