Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda
Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI yang bertugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan melalui pintu masuk wilayah (bandara, pelabuhan, dan PLBD) di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BKK Kelas I Samarinda membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan BKK Kelas I Samarinda.
PPID BKK Kelas I Samarinda berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan transparan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi.