📍 Jl. Kapten Soedjono AJ No. 247 RT. 012, Samarinda

📋 Standar Pelayanan

Standar operasional layanan informasi publik PPID BKK Samarinda

📜 Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini, kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🤝 Janji Layanan Kami
Cepat
Memberikan respons dan pelayanan informasi dalam waktu yang telah ditetapkan, yaitu maksimal 10 hari kerja.
🎯
Tepat
Memberikan informasi yang akurat, lengkap, dan sesuai dengan yang dimohon oleh pemohon informasi.
🤲
Mudah
Memberikan kemudahan akses layanan informasi tanpa prosedur yang rumit dan berbelit-belit.
⚖️
Tidak Diskriminatif
Melayani seluruh pemohon tanpa membedakan latar belakang, suku, agama, ras, golongan, maupun status sosial.
🔓
Transparan
Terbuka dalam memberikan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
🛡️
Bertanggung Jawab
Bertanggung jawab penuh atas informasi yang diberikan dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
✍️

Maklumat ini ditetapkan oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda sebagai komitmen institusi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik.

Kepala BKK Kelas I Samarinda
Pejabat Penanggungjawab PPID