Standar operasional layanan informasi publik PPID BKK Samarinda
Dengan ini, kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat ini ditetapkan oleh Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Samarinda sebagai komitmen institusi dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik.